Jumat, 23 Mei 2008

STRATEGI POLITIK EKONOMI ISLAM

Atang Abdul Hakim

Abstract

The existence of Islam as an universal religion will be fully realized if its doctrine is aflied in practical side, on of them is economic system. The difference between Islamic economy and conventional is that the islam not only bases for profit oriented but also based on some principles wich have religious, ethic and morality. Small and middle economic society as a prof in empowering Islamic economy constitutes a productive economy which support the acceleration of national economy but in macro side, UKM grows a potentially big economy which roles in global scope. One of the strategies for accelerating Indonesian economy is that the optimized role of syari’ah banking/ institutions and the government should be arm in arm.

Keywords: politik ekonomi, UKM, sistem ekonomi,
prinsip ekonomi.

A. Pendahuluan
Dewasa ini, perkembangan ekonomi Islam sedang mengalami kemajuan yang cukup pesat. Hal ini ditandai dengan berkembangnya lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang berdiri seiring dengan upaya percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Lembaga-lembaga keuangan syari’ah sejenis Bank dan non Bank dianggap sebagai instrumen penting yang mendorong kemajuan ekonomi serta menjadi lembaga penunjang dan mitra usaha kecil dan menengah.
Daya tarik ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi alternatif dianggap memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan sistem ekonomi liberal dan sosialis. Kendati pun sistem ekonomi liberal dan sosialis memegang kendali sistem perekonomian dunia selama beberapa dekade, tetapi kemunculan sistem ekonomi Islam memberi magnet positif bagi perkembangan ekonomi di negara-negara muslim. Ini menunjukan bahwa sistem ekonomi Islam menawarkan suatu konsep politik pembangunan ekonomi yang kompetitif.
Berkenaan dengan hal tersebut, tulisan ini akan menjelaskan prinsip dasar politik ekonomi Islam termasuk di dalamnya karakteristik dan tujuannya, serta strategi politik pembangunan ekonomi yang berwawasan syari’ah. Selain itu, yang tak kalah pentingnya adalah dalam politik ekonomi Islam terkandung muatan-muatan positif bagi upaya percepatan pemberdayaan ekonomi usaha kecil dan menengah.

B. Prinsip-prinsip Dasar Politik Ekonomi Islam
Salah satu karakteristik sistem ekonomi Islam adalah adanya tuntutan untuk lebih mengutamakan aspek hukum dan etika bisnis Islami. Dalam sistem ekonomi Islam terdapat suatu keharusan untuk menerapkan prinsip-prinsip syari’ah dan etika bisnis yang Islami.[1] Secara filosofis, prinsip-prinsip ekonomi Islam tersebut mencakup atas: prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al-musawat), kebebasan (al-hurriyat), keadilan (al-‘adl), tolong-menolong (al-ta’awun) dan toleransi (al-tasamuh).[2] Prinsip-prinsip tersebut merupakan pijakan yang sangat mendasar bagi penyelenggaraan semua lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non bank.
Sedangkan etika bisnis Islami terkait dengan politik ekonomi Islam yang mengatur segala bentuk kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta antar individu dan kelompok secara proporsional. Etika bisnis Islami menolak tegas praktek monopoli, eksploitasi dan diskriminasi serta pengabaian hak dan kewajiban ekonomi antar individu dan kelompok. Islam melarang kegiatan ekonomi yang ilegal dan bertentangan dengan etika bisnis Islami, sehingga praktek monopoli dan oligopoli secara tegas dilarang dalam Islam sebab akan berdampak negatif kepada terjadinya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Perumusan etika ekonomi Islam dalam setiap kegiatan bisnis diperlukan untuk memandu segala tingkah laku ekonomi di kalangan masyarakat muslim. Etika bisnis Islami tersebut selanjunya dijadikan sebagai kerangka praktis yang secara fungsional akan membentuk suatu kesadaran beragama dalam melakukan setiap kegiatan ekonomi (religiousness economyc practical guidance), sehingga terdapat upaya untuk menghindarkan diri dari perilaku ekonomi yang salah.
Etika ekonomi Islam, sebagaimana dirumuskan oleh para ahli ekonomi Islam adalah suatu ilmu yang mempelajari aspek-aspek kemaslahatan dan kemafsadatan dalam kegiatan ekonomi dengan memperhatikan amal perbuatan manusia sejauhmana dapat diketahui menurut akal fikiran (rasio) dan bimbingan wahyu (nash). Etika ekonomi dipandang sama dengan akhlak, karena keduanya sama-sama membahas tentang kebaikan dan keburukan pada tingkah laku manusia. Sedangkan tujuan etika Islam menurut kerangka berfikir filsafat adalah memperoleh suatu kesamaan ide bagi seluruh manusia di setiap waktu dan tempat tentang ukuran tingkah laku baik dan buruk sejauhmana dapat dicapai dan diketahui menurut akal fikiran manusia.[3]
Namun demikian, untuk mencapai tujuan tersebut, etika ekonomi Islam mengalami kesulitan karena pandangan masing-masing golongan di dunia ini berbeda-beda perihal standar normatifnya. Masing-masing mempunyai ukuran dan kriteria yang berbeda-beda pula. sebagai cabang dari filsafat, ajaran etika bertitik tolak dari akal fikiran dan tidak dari ajaran agama. Dalam Islam, ilmu akhlak dapat difahami sebagai pengetahuan yang mengajarkan tentang kebaikan dan keburukan berdasarkan ajaran Islam yang bersumber kepada akal dan wahyu. Atas dasar itu, maka etika ekonomi yang dikehendaki dalam islam adalah perilaku social ekonomi yang harus sesuai dengan ketentuan wahyu serta fitrah dan akal pikiran manusia yang lurus.
Di antara nilai-nilai etika ekonomi islam yang terangkum dalam ajaran filsafat ekonomi Islam adalah terdapat dua prinsip pokok: Pertama, Tauhid. Prinsip tauhid ini mengajarkan manusia tentang bagaimana mengakui keesaan Allah. Sehingga terdapat suatu konsekwensi lgis bahwa keyakinan terhadap segala sesuatu hendaknya berawal dan berakhir hanya kepada Allah SWT. Maka tidak ada alasan untuk melakukan perbuatan tanpa batasan-batasan yang dikehendaki oleh Allah SWT.
Keyakinan yang demikian, dapat mengantar seorang muslim untuk menyatakan bahwa: “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku, dan matiku adalah semata-mata demi Allah, Tuhan seru sekalian alam”. Prinsip ini kemudian menghasilkan kesatuan-kesatuan sinergis dan saling terkait dalam kerangka tauhid. Tauhid diumpamakan seperti beredarnya planet-planet dalam tata surya yang mengelilingi matahari. Kesatuan-kesatuan dalam ajaran tauhid hendaknya berimplikasi kepada kesatuan manusia dengan tuhan dan kesatuan manusia dengan manusia serta kesatuan manusia dengan alam sekitarnya.
Kedua, prinsip keseimbangan mengajarkan manusia tentang bagaimana meyakini segala sesuatu yang diciptakan Allah dalam keadaan seimbang dan serasi. Hal ini dapat difahami dari al-Qur’an yang telah menjelaskan bahwa: “Engkau tidak menemukan sedikitpun ketidakseimbangan dalam ciptaan Yang Maha Pengasih. Ulang-ulanglah mengamati apakah engkau melihat sedikit ketimpangan”.[4] Prinsip ini menuntut manusia bukan saja hidup seimbang, serasi dan selaras dengan dirinya sendiri, tetapi juga menuntun manusia untuk mengimplementasikan ketiga aspek tersebut dalam kehidupan.
Prinsip tauhid mengantarkan manusia dalam kegiatan ekonomi untuk meyakini bahwa harta benda yang berada dalam genggamannya adalah milik Alah SWT. keberhasilan para pengusaha bukan hanya disebabkan oleh hasil usahanya sendiri tetapi terdapat partsisipasi orang lain. Tauhid yang akan menghasilkan keyakinan pada manusia bagi kesatuan dunia dan akhirat. Tauhid dapat pula mengantarkan seorang pengusaha untuk tidak mengejar keuntungan materi semata-mata, tetapi juga mendapat keberkahan dan keuntungan yang lebih kekal.
Oleh karena itu, seorang pengusaha dipandu untuk menghindari segala bentuk eksploitasi terhadap sesama manusia. Dari sini dapat dimengerti mengapa Islam melarang segala praktek riba dan pencurian, tetapi juga penipuan yang terselubung. Bahkan Islam melarang kegiatan bisnis hingga pada menawarkan barang pada disaat konsumen menerima tawaran yang sama dari orang lain.
Demikian halnya dengan prinsip keseimbangan akan mengarahkan umat Islam kepada pencegahan segala bentuk monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi hanya pada satu tangan atau satu kelompok tertentu saja. Atas dasar ini pula, al-Qur’an menolak dengan sangat tegas daur sempit yang menjadikan kekayaan hanya berkisar pada orang atau kelompok tertentu :“Supaya harta itu tidak hanya beredar pada orang-orang kaya saja dia antra kamu”.[5]
Umat Islam dilarang tegas melakukan penimbunan dan pemborosan.[6] Ayat ini menjadi dasar bagi pemberian wewenang kepada penguasa untuk mencabut hak-hak miliki perusahaan spekulatif yang melakukan penimbunan, penyelundupan dan yang mengambil keuntungan secara berlebihan, karena penimbunan mengakibatkan kenaikan harga yang tidak semestinya, “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”.[7]
Pemborosan dan sikap konsumtif dapat menim-bulkan kelangkaan barang-barang yang dapat menimbulkan ketidakseimbnagan yang diakibatkan kenaikan harga-harga. Dalam rangka memelihara keseimbangan ekonomi, Islam mene-gaskan pemerintah untuk mengontrol harga-harga yang tidak wajar dan cenderung spekulatif tersebut, yakni dengan berpegang kepada etika ekonomi Islami. Itulah salah satu pilihan di mana politik ekonomi Islam mempertimbangkan kepentingan ekononomi yang bersifat umum (maslahat al-ammah).

Ekonomi Islam: Sistem Ekonomi Alternatif
Mengutip penjelasan M. Dawam Rahardjo bahwa ekonomi Islam berbeda dengan ekonomi konvensional. Ekonomi Islam mengajarkan prinsip-prinsip ekonomi yang memiliki muatan ajaran agama, etika dan moralitas. Sedangkan ekonomi konvensional dibangun oleh peradaban Barat berlandaskan nilai-nilai kebebasan dan sekulerisme (value free).[8] Kritik utama terhadap visi ekonomi Islam adalah sistem ekonomi Islam bisa tidak diakui sebagai ilmu, melainkan sebuah ideologi.
Kritik tersebut kemudian dibantah dengan argumen yang rasional dan normatif oleh Myrdal dan M. Umer Chapra yang menyatakan bahwa model pembangunan ekonomi Islam dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moral serta mengacu kepada tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) yaitu memelihara iman (faith), hidup (life), nalar (intellect), keturunan (posterity) dan kekayaan (wealth). Konsep itu menjelaskan bahwa sistem ekonomi hendaknya dibangun berawal dari suatu keyakinan (iman) dan berakhir dengan kekayaan (property). Pada gilirannya tidak akan muncul kesenjangan ekonomi atau perilaku ekonomi yang bertentang dengan prinsip-prinsip syari’at.
Sistem ekonomi Islam memiliki beberapa misi: Pertama, melaksanakan aqidah dan syari’at dalam kegiatan ekonomi dan bisnis; Kedua, mencapai keberhasilan dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi yakni kemakmuran secara efisien; dan Ketiga, memberdayakan dan mengembangkan potensi ekonomi umat sebagai basis kekuatan ekonomi baik dalam skala nasional dan regional maupun global. Atas dasar itu, maka pemberdayaan sistem ekonomi Islam dapat dilakukan dengan dua cara: Pertama, melakukan pengkajian teoritis dan penelitian empiris bagi pengembangan ilmu ekonomi Islam dan penerapannya di lapangan; dan Kedua, mempraktekan semua jenis teori dan konsep ekonomi Islam dalam berbagai pranata atau lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non-bank.[9]
Selain itu, perlu pula mempertimbangkan Islam sebagai ajaran yang universal memberikan pedoman tentang kegiatan ekonomi berupa prinsip-prinsip dan asas-asas muamalah. Juhaya S. Praja menyebutkan terdapat beberapa prinsip hukum eko-nomi Islam[10], antara lain: Pertama, prinsip la yakun dawlatan bayn al-agniya, yakni prinsip hokum ekonomi yang menghendaki pemerataan dalam pendistribusian harta kekayaan; Kedua, prinsip antaradin, yakni pemindahan hak kepemilikan atas harta yang dilakukan secara sukarela; Ketiga, prinsip tabadul al-manafi’, yakni pemindahan hak atas harta yang didasarkan kepasa azas manfaat; Keempat, prinsip takaful al-ijtima’, yakni pemindahan hak atas harta yang didasarkan kepada kepentingan solidaritas sosial; dan Kelima, prinsip haq al-lah wa hal al-adami, yakni hak pengelolaan harta kekayaan yang didasarkan kepada kepentingan milik bersama, di mana individu maupun kelompok dapat saling berbagi keuntungan serta diatur dalam suatu mekanisme ketatanegaraan di bidang kebijakan ekonomi.
Prinsip-prinsip dasar dan etika bisnis yang terdapat dalam konsep ekonomi Islami tersebut, kini diimplementasikan dan dijadikan landasan operasional lembaga-lembaga keuangan syariah di Indonesia. Prinsip-prinsip dan etika bisnis Islami tersebut dijabarkan dalam berbagai produk jasa dan layanan di lembaga-lembaga keuangan syari’ah dalam bentuk penerapan mekanisme bagi hasil (profit and loss sharing), seperti: simpanan dan pinjaman kredit mudharabah, musyarakah, giro wadhi’ah, murabahah, qard al-hasan, dan sebagainya.[11]
Pemberdayaan sistem ekonomi Islam dalam bentuk pendirian lembaga-lembaga keuangan syari’ah baik bank maupun non-bank telah digaransi secara positif dalam bentuk perundang-undangan. Misalnya saja, UU Perbankan No. 7/1992 yang direvisi menjadi UU No. 10/1998 merupakan landasan hukum yang paling kuat bagi penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia. Lembaga keuangan syari’ah berupa bank (BMI dan BPRS) dan non-bank (Asuransi Takaful, BMT, USPS dan PINBUK) merupakan pranata-pranata ekonomi Islam yang cukup kompatibel untuk mendukung proses percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.[12]
Masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan dari jasa dan layanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah, antara lain: Pertama, adanya jaminan keuntungan hasil investasi yang jelas, terukur dan rasional; Kedua, adanya jaminan aspek hukum dan keamanan investasi; Ketiga, transaksi dapat dilakukan dalam rentang waktu jangka pendek dan jangka panjang; Keempat, terhindar dari praktek-praktek bisnis yang monopolistik, eksploitatif dan diskriminatif; dan Kelima, adanya jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Keadaan demikian, lebih memungkinkan penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah terhindar jauh dari praktek bunga yang mengandung kesamaran (gharar) dan melipatgandakan keuntungan (riba’). Atas dasar itu, tidak ada alasan yang lebih rasional untuk meragukan lembaga kuangan syari’ah baik dari segi hukum, etika, kejelasan untung dan rugi serta ketahanan institusi dari keadaan pailit. Praktek bagi hasil tidak didasarkan kepada ketentuan yang kaku (rigid), seperti dalam praktek bunga (riba’) yang ditentukan oleh salah satu pihak dan mengikuti standar fluktuasi nilai tukar mata uang. Pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) antara pihak-pihak yang melakukan transaksi didasarkan kepada perolehan keuntungan yang fleksibel. Kedua belah pihak dapat saling berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan pertimbangan kelayakan dan rasionalitas sesuai kesepakatan.[13]
Kendati pun perkembangan lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia cukup baik dan mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi dan moneter, tetapi masih terdapat kelemahan di berbagai sisi, antara lain: Pertama, keterbatasan sarana dan prasana penunjang yang dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah; Kedua, keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki wawasan dan pengetahuan serta kemampuan praktis (skill) di bidang operasional lembaga keuangan syari’ah; Ketiga, masih minimnya sosialiasasi tentang ekonomi syari’ah kepada masyarakat bawah, khususnya di wilayah-wilayah pedesaan.
Oleh karena itu, diperlukan suatu terobosan baru untuk mendorong proses pemberdayaan sistem ekonomi Islam lebih maksimal. Masyarakat dewasa ini relatif membutuhkan sistem pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan praktis. Pelayanan yang cepat, tepat, mudah dan praktis tersebut umumnya masih dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan konvensional. Terlebih lagi lembaga keuangan konvensional tersebut telah lama berperan dalam proses pembangunan ekonomi di Indonesia. Sementara tidak semua lembaga keuangan syari’ah memberikan pelayanan serupa karena keterbatasan aspek infra-struktur dan supra-struktur yang dimilikinya.
Untuk mencapai tujuan pemberdayaan sistem ekonomi Islam, salah satunya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan usaha sektor riil. Kegiatan usaha sektor riil, sejenis kegiatan usaha kecil dan menengah, sesungguhnya merupakan pilar penyangga ketahanan sistem ekonomi nasional. Secara mikro, kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan bentuk kegiatan usaha yang paling produktif dan dapat mendukung percepatan pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan secara makro UKM dapat tumbuh menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang besar dan juga berperan dalam skala global.
Di samping itu, lembaga-lembaga ekonomi syari’ah dengan dukungan pemerintah dan swasta perlu membuat suatu rancangan program pemberdayaan ekonomi masyarakat secara sistematis dan terpadu, dilakukan dengan mensosia-lisasikan sistem ekonomi Islam dalam bentuk pengkajian, penelitian, penyuluhan, pelatihan dan sebagainya. Hal tersebut ditujukan untuk mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam proses pemberdayaan sistem ekonomi Islam di Indonesia, sehingga potensi umat Islam dapat diarahkan untuk berpartisipasi membangun pilar-pilar ekonomi Islam melalui pemanfaatan produk dan jasa yang diberikan oleh lembaga keuangan syari’ah.

C. Politik Ekonomi Islam dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah
Politik ekonomi Islam telah mengatur bahwa kepemilikan, pengelolaan dan pendistribusian harta hendaknya didasarkan kepada prinsip-prinsip dan etika bisnis yang Islami. Oleh karena itu, pada saat lembaga-lembaga keuangan konvensional mengalami collapse sebagai implikasi dari meningkatnya suku bunga, keadaan ini justru menguntungkan bagi lembaga-lembaga keuangan syari’ah yang menggunakan sistim bagi hasil. Hampir dapat dipastikan, terjadinya krisis ekonomi dan moneter yang berlangsung sejak akhir tahun 1997 relatif tidak berpengaruh terhadap stabilitas neraca keuangan di lembaga-lembaga keuangan syari’ah seperti BMI, BPRS, BMT dan sejenisnya.
Krisis ekonomi dan moneter dapat diasumsikan terjadi karena infra struktur ekonomi dibangun untuk meraih keuntungan material semata-mata. Hal ini tampak pada penggunaan sistim bunga (bank interest) yang ada di lembaga-lembaga keuangan konvensional yang selalu mengikuti pato-kan suku bunga sesuai ketentuan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI). Padahal jika suku bunga tersebut mengalami kenaikan yang cukup tajam, kalangan pelaku usaha relatif menahan diri untuk berinvestasi karena tingkat pendapatan yang diperoleh tidak akan sebanding dengan pengeluaran.
Sementara itu, penerapan sistim bagi hasil (profit and loss sharing) di lembaga-lembaga keuangan syari’ah lebih diutamakan melaksanakan kegiatan usaha yang mengacu kepada prinsip-prinsip syari’ah, antara lain: simpanan dan pinjaman kredit mudharabah, musyarakah, giro wadhi’ah, murabahah, qardul hasan, dan sebagainya. Saat ini, hampir semua lembaga keuangan syari’ah sejenis BMT, Bank Syari’ah dan Asuransi Takaful menerapkan praktek tersebut dalam dataran praktis.
Secara ekonomis masyarakat akan memperoleh berbagai keuntungan dari jasa dan pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan syari’ah sejenis BMT dan Bank Syari’ah antara lain: Pertama, adanya jaminan keuntungan hasil investasi yang jelas, terukur dan rasional; Kedua, adanya jaminan aspek hukum dan keamanan investasi; Ketiga, transaksi dapat dilakukan dalam rentang waktu jangka pendek dan jangka panjang; Keempat, terhindar dari praktek-praktek bisnis yang monopolistik, eksploitatif dan diskriminatif; dan Kelima, adanya jaminan kesetaraan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang melakukan transaksi.[14]
Keadaan yang demikian akan memungkinkan bagi penyelenggaraan lembaga keuangan syari’ah terhindar jauh dari praktek bunga, jauh dari unsur kesamaran (gharar) dan melipatgandakan keuntungan (riba’). Atas dasar itu, tidak ada alasan yang lebih rasional untuk meragukan lembaga kuangan syari’ah baik dari segi hukum, etika, kejelasan pembagian keuntungan dan kerugian serta ketahanan lembaga dari keadaan pailit.
Praktek bagi hasil tidak didasarkan kepada ketentuan yang kaku (rigid), seperti halnya praktek bunga (riba’) yang lebih ditentukan salah satu pihak serta mengikuti standar fluktuasi nilai tukar mata uang. Pembagian untung dan rugi (profit and loss sharing) antara pihak-pihak yang melakukan transaksi di BMT dan Bank Syari’ah didasarkan kepada perolehan keuntungan yang fleksibel. Kedua belah pihak dapat saling berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan pertimbangan kela-yakan dan rasionalitas sesuai kesepakatan.[15]
Hal demikian sangat relevan dengan tujuan Islam lebih dari sekedar agama tauhid, tetapi juga mengajarkan pembangunan ekonomi yang lebih adil, seimbang dan rasional. Nilai ideologis yang tampak pada sistem ekonomi Islam adalah membangun tatanan ekonomi yang lebih terbuka dan mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan apa pun.
Syari’at Islam yang dibawa Rasul terakhir mempunyai keunikan tersendiri, ia bukan saja komprehensif tetapi juga universal. Dimensi ideologis jelas diperlukan dalam kegiatan ekonomi, sebab sistem ekonomi Islam yang berdasar kepada ajaran agama yang sempurna dan terbuka memberikan rambu-rambu terhadap urusan ekonomi. Untuk mencapai tujuan pemberdayaan sistem eko-nomi Islam di Indonesia, salah satunya dapat dilakukan dengan mengembangkan kegiatan usaha sektor riil. Kegiatan usaha sektor riil mencakup atas berbagai kegiatan usaha kecil dan menengah. Sektor riil sejenis pertanian, industri, perda-gangan dan jasa merupakan pilar penyangga utama ketaha-nan sistem pereko-nomian nasional.
Secara mikro, kegiatan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan bentuk kegiatan usaha yang dianggap paling produktif dan dapat mendukung proses percepatan pembangunan ekonomi nasional. Sedangkan secara makro UKM dapat tumbuh menjadi sebuah kekuatan ekonomi yang besar dan juga berperan dalam skala global. Proses percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pengembangan sektor riil memerlukan peran serta dan dukungan lembaga keuangan syari’ah di dalamnya sejenis BMT dan Bank Syari’ah. Lembaga-lembaga keuangan syari’ah hendaknya tidak lagi dilihat sebagai lembaga keuangan yang hanya mengutamakan prinsip-prinsip dan etika bisnis Islami, tetapi hendaknya mampu menjadi penyangga infra struktur ekonomi di masa depan. Jika hal ini dilakukan, maka akan terbentuk fundamental ekonomi yang kuat di masyarakat dan negara.
Kemudian strategi apa yang paling efektif untuk mengoptimalkan peran lembaga keuangan syari’ah dalam mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Beberapa strategi yang dapat ditempuh antara lain: Pertama, pemerintah memberi keleluasaan dan kesempatan yang lebih luas untuk mem-bangun infra struktur dan supra struktur ekonomi Islam di Indonesia secara sistematis, organis dan berkesinambungan; Kedua, lembaga keuangan syari’ah hendaknya tidak hanya menawarkan diri sebagai lembaga sosial ekonomi dan pengelola dana masyarat, tetapi juga mampu menyeleng-garakan program pemberdayaan ekonomi masyarakat sejenis pelatihan dan pembinaan terhadap kelompok-kelompok usaha binaan skala kecil dan menengah; Ketiga, lembaga keuangan syari’ah dan kalangan investor hendaknya memprioritaskan penyaluran kredit modal usaha kepada kelompok-kelompok usaha binaan yang memiliki kegiatan usaha yang produktif; Keempat, lembaga keuangan syari’ah dan pemerintah dapat bekerja sama melakukan pembinaan tersebut untuk tujuan memberdayakan kegiatan usaha kecil dan menengah di masyarakat; Kelima, pengembalian kredit usaha dan pem-biayan diatur melalui suatu mekanisme yang jelas, terstruktur, terencana dan disepakati semua pihak yang terlibat dalam program tersebut.[16]
Untuk melaksanakan program tersebut, setiap lembaga keuangan syari’ah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi hendaknya menjalin bekerja sama dengan semua pihak yakni pemerintah, pengusaha swasta, pemodal maupun mereka yang komitmen terhadap pemberdayaan ekonomi syari’ah di Indonesia. Program ini hendak-nya memberi prioritas bagi pembinaan usaha kecil dan menengah, karena fundamental ekonomi syari’ah lebih tepat dibangun mulai dari lapisan bawah. Sasaran utama strategi tersebut adalah ditujukan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tidak terus bergantung kepada pinjaman hutang luar negeri.
Kerangka teknis strategi yang mesti diterapkan oleh lembaga keuangan syari’ah untuk membangun kemitraan usaha dengan masyarakat, antara lain: Pertama, lembaga keuangan syari’ah melaksanakan suatu bentuk program pemberda-yaan ekonomi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan dan pembinaan langsung kepada kelompok-kelompok usaha binaan; Kedua, lembaga keuangan syari’ah dan kalangan pengusaha besar yang telah menjadi investor, hendaknya menyalurkan kredit modal usaha bukan hanya dalam bisnis berskala besar, tetapi juga diberikan kepada kelompok-kelompok usaha binaan; Ketiga, pengembalian modal usaha yang diatur dalam suatu mekanisme yang jelas, terstruktur dan disepakati oleh pihak-pihak yang bertransaksi.
Saat ini, perekonomian Indonesia tampak masih sangat bergantung kepada pinjaman hutang luar negeri. Atas dasar itu, maka Indonesia harus berani membuat sebuah terobosan dan mengubah sikap menuju kemandirian dan bekerja keras bagi perbaikan ekonomi. Praktek konglomerasi yang saat ini masih berjalan, perlu segera diubah orientasinya, karena praktek konglomerasi tersebut telah memberi dampak negatif bagi Indonesia berupa terjadinya krisis multidimensi. Para konglomerat perlu diajak berkomunikasi, berdialiog dan bekerja sama dalam membangun kembali fundamental ekonomi Indonesia.
Di samping itu, lembaga keuangan syari’ah juga dapat menjadi mediator dan sekaligus fasilitator yang mampu mempersatukan para konglomerat dengan kalangan usaha kecil menengah. Upaya membangun kembali pilar-pilar sistem ekonomi Indonesia dapat dimulai dari bawah melalui program kemitraan usaha antara pengusaha besar dengan para pengusaha kecil dan menengah. Sebab, kelangsungan kegiatan usaha para pengu-saha besar pun sangat bergantung kepada masyarakat bawah itu sendiri. Hal ini merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan kalangan pelaku usaha untuk membangun sistem ekonomi Islam di Indonesia, sehingga dapat menjadi sentral ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik.
Kebijakan pemerintah selama ini dapat dikatakan masih memberi peluang yang cukup besar bagi pengembangan lembaga keuangan syari’ah. Sebagai contoh, UU No. 10/1998 tentang Perbankan telah memberi kesempatan luas bagi bank-bank syari’ah dan pengembangan, termasuk pula lembaga lainnya yang diatur dalam UU tersebut. Keberadaan lembaga keuangan syari’ah saat ini mulai dilihat sebagai lembaga keuangan alternatif yang memberi dukungan bagi perbaikan ekonomi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membatasi ruang gerak lembaga-lembaga keuangan syari’ah di Indonesia.
Lembaga keuangan syari’ah sebagai lembaga pemberdayaan ekonomi masyarakat jelas masih dibutuhkan peranannya, khususnya bagi kalangan usaha kecil dan menengah yang memerlukan bantuan modal usaha. Dalam konteks ini, BMT akan diposisikan sebagai mitra utama dan bahkan menjadi mitra utama pemerintah dalam mendorong proses percepatan kegiatan usaha kecil dan menengah. Terlebih lagi hampir seluruh kalangan usaha kecil dan menengah menggantungkan kelangsungan usahanya dari modal yang diberikan oleh lembaga keuangan syari’ah.
Berdasar penjelasan tersebut, maka strategi pengembangan ekonomi Islam melalui pemberdayaan lembaga keuangan syari’ah dapat dilakukan secara maksimal. Pada gilirannya, hal ini akan menumbuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap lembaga keuangan syari’ah. Masyarakat akan lebih memilih lembaga keuangan syari’ah sebagai prioritas mitra usaha (business partner), karena keberpihakannya lebih jelas dan terasa bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah.

D. Penutup
Sebagai penutup dari tulisan ini, penulis mengambil beberapa pokok pikiran, antara lain: Pertama, sistem ekonomi Islam menawarkan suatu konsep pemberdayaan ekonomi yang berpangkal kepada keadilan, pemerataan dan keseimbangan ekonomi baik secara mikr maupun makro; Kedua, lembaga keuangan syari’ah merupakan instrumen ekonomi yang dianggap memiliki banyak keunggulan apabila dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional, karena lebih mengutamakan aspek hukum, etika bisnis dan moralitas keagamaan; Ketiga, politik ekonomi Islam memberikan daya tawar positif bagi percepatan pembangunan ekonomi melalui kemitraan usaha dengan kalangan usaha kecil dan menengah; Keempat, pemberdayaan ekonomi syari’ah melalui kemitraan usaha antara lembaga keuangan syari’ah dan usaha kecil menengah dengan mengembangkan kegiatan usaha sektor riil dalam bidang pertanian, industri, perdagangan dan jasa; dan Kelima, peranan lembaga keuangan syari’ah perlu terus dilakukan untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.








































DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Karim, Nenny Kurnia dan Ilham D. Sannang, Sistem Ekonomi Islam, makalah dalam Seminar “Perbankan Syari’ah Sebagai Solusi Bangkitnya Perekonomian Nasional” Jakarta, 2001.
Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, Bandung: Mizan, 1992.
Deni K. Yusup, Membangun Sistem Perekonomian Indonesia Berwawasan Syari’ah, makalah Diskusi Reguler di LIKM KBM IAIN SGD Bandung, 2004.
--------------------, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kemitraan Usaha BMT dan UKM, makalah Diskusi Reguler BEMJ Muamalah KBM IAIN SGD Bandung, 2004.
Juhaya S. Praja, Rekosntruksi Paradigma Ilmu: Titik Tolak Pengembangan Ilmu Agama dan Universalitas Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung 2000.
M. Dawam Rahadrjo, Ekonomi Islam: Apakah itu?, makalah Seminar Ekonomi Islam, Jakarta, 2001.
--------------------, Wacana Studi Ekonomi Islam Kontemporer, makalah dalam “Seminar Ekonomi Islam” di Jakarta, 2001.
Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta: UII Press, 2000.
Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perpspektif Islam, Jakarta: Risalah Gusti, 1996.
Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Syari’ah, Bandung: Pustaka Mulia & Fakultas Syari’ah IAIN SGD, 2000.






















[1] Adiwarman Karim, Nenny Kurnia dan Ilham D. Sannang, Sistem Ekonomi Islam, makalah dalam Seminar “Perbankan Syari’ah Sebagai Solusi Bangkitnya Perekonomian Nasional” (Jakarta, 6 Desember 2001) h. 12.
[2] Ahmad Azhar Basyir, Refleksi Atas Persoalan Keislaman, (Bandung: Mizan, 1992) h. 186.
[3] Taqiyuddin An-Nabhani, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif Perpspektif Islam (Jakarta: Risalah Gusti, 1996) h. 52.
[4] QS 67:3.
[5] QS 59:7.
[6] QS 9: 34.
[7] QS 7:31.
[8] M. Dawam Rahadrjo, Ekonomi Islam: Apakah itu?, makalah Seminar Ekonomi Islam, (Jakarta 21 Maret 2001), h. 3.
[9] Ibid. h. 8-9.
[10] Juhaya S. Praja, Orasi Ilmiah Pengukuhan Guru Besar Madya Filsafat Hukum Islam tentang Rekosntruksi Paradigma Ilmu: Titik Tolak Pengembangan Ilmu Agama dan Universalitas Hukum Islam pada tanggal 1 April 2000 di IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
[11] Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, (Yogyakarta: UII Press, 2000) h. 45-47.
[12] Ibid. hal. 49. Lihat pula Yadi Janwari, Lembaga-lembaga Perekonomian Syari’ah, (Bandung: Pustaka Mulia & Fakultas Syari’ah IAIN SGD, 2000), h.29-94.
[13] Lihat M. Dawam Rahardjo, Wacana Studi Ekonomi Islam Kontemporer, makalah dalam “Seminar Ekonomi Islam” di Jakarta, 10 Maret 2001, h. 5.
[14] Deni K. Yusup, Membangun Sistem Perekonomian Indonesia Berwawasan Syari’ah, makalah Diskusi Reguler di LIKM KBM IAIN SGD Bandung, Maret 2004.
[15] M. Dawam Rahardjo, Wacana Studi Ekonomi Islam Kontemporer, h. 5.
[16] Deni K. Yusup, Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Melalui Kemitraan Usaha BMT dan UKM, makalah Diskusi Reguler BEMJ Muamalah KBM IAIN SGD Bandung, Mei 2004.

1 komentar:

xenobiahackworth mengatakan...

The Menagerie Mens Wedding Band Titanium Darts
Wedding Band Tiarana Mens is a Wedding Band from Thailand-Mens. It omega titanium is the perfect wedding day with a micro touch hair trimmer very medical grade titanium earrings friendly 출장샵 family. titanium 170 welder